Ini baru terobosan yg bagus gan...tapi percuma kalau bikin SIMnya masih bisa
nembak....
Regards,
Decky
F 3454 KN
>>Ride Safe<<
Powered by telor ceplok dan perkedel tiap pagi, nyambung teruuusss....!!!!!!!®
________________________________
From: edorusia rusia <edorusia@gmail.com>
To: honda-tiger@yahoogroups.com
Sent: Mon, September 20, 2010 11:44:36 AM
Subject: [honda-tiger] info safety: kredit motor harus lampirkan sim c?
dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan. trims
sumber: http://edorusyanto.wordpress.com
twitter: @edorusia
*artikel
lain<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/09/20/yamaha-tak-terkalahkan-di-kalimantan/>
*
*Kredit Motor Harus Lampirkan Foto Kopi SIM
C*<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/09/20/kredit-motor-harus-lampirkan-foto-kopi-sim-c/>
SAAT berniat menservis sepeda motor baru-baru ini di bengkel resmi, saya
menyempatkan diri meminta brosur harga sepeda motor di bengkel tersebut.
Agak sedikit kaget juga membaca salah satu persyaratan untuk membeli secara
kredit untuk perorangan, yakni harus melampirkan foto kopi surat izin
mengemudi (SIM) C.
Persyaratan yang lain seperti jamaknya perjanjian kredit yakni foto kopi
kartu tanda penduduk (KTP) suami isteri, foto kopi kartu keluarga (KK), foto
kopi rekening bulan terakhir pajak bumi bangunan (PBB) atau rekening listrik
PLN, atau rekening air minum PAM, atau rekening telepon Telkom. Selain itu,
slip gaji atau keterangan penghasilan, atau tabungan. Selain persyaratan
tersebut, calon debitur juga harus bersedia disurvey. Dan sudah pasti, bayar
uang muka yang jumlahnya bervariasi, tergantung jenis produk dan kemampuan
daya beli calon konsumen.
Kembali soal persyaratan foto kopi SIM. Dalam brosur milik dealer Yamaha
disebutkan bahwa *SIM untuk kategori pengendara sepeda motor tersebut, harus
yang masih
aktif.*<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/09/20/kredit-motor-harus-lampirkan-foto-kopi-sim-c/>Artinya,
masih berlaku. Hemmm….kemajuan nih, batin saya.
Dalam persepsi saya, langkah tersebut tergolong terobosan. Untuk memastikan
bahwa calon konsumen adalah pengendara yang sudah layak bersepeda motor di
mata hukum. Walau, nantinya sepeda motor tersebut digunakan oleh pengendara
yang belum memiliki SIM, adalah soal lain.
Maklum, dari sekitar 30 ribuan jiwa yang tewas per tahun sepanjang tiga
tahun terakhir, mayoritas adalah melibatkan pengendara sepeda motor.
Kecelakaan kerap kali dipicu oleh perilaku sang pengendaranya. Namun,
kemudahan dalam memperoleh sepeda motor juga dianggap memiliki andil. Saat
ini, sedikitnya ada sekitar 50 jutaan unit sepeda motor di Tanah Air. Hampir
90% penjualan melalui sistem kredit. Karena itu, pembelian sepeda motor yang
mempersyaratkan SIM menjadi sesuatu yang menarik. Sebuah edukasi.
Inikah salah satu bentuk tanggung jawab agen tunggal pemegang merek (ATPM)
sepeda motor? Semoga.
Tapi, dari dua brosur di bengkel yang sama, kok hanya brosur dari Bussan
Auto Finance (BAF) yang mempersyaratkan foto kopi SIM C? Sedangkan brosur
dari OTO kredit motor milik Sumitomo Corp Group, tidak yah? *(edo
rusyanto)*<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/09/20/kredit-motor-harus-lampirkan-foto-kopi-sim-c/>
*
* *artikel
lain*<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/09/20/yamaha-tak-terkalahkan-di-kalimantan/>
sumber: http://edorusyanto.wordpress.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links
[Non-text portions of this message have been removed]
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------