Thursday, August 5, 2010

Re: [karisma_honda] info safety: balada lajur motor

 

nanya dong..
kalo jalur kiri "khusus" motor..
trus sepeda dimana yah..?
di trotoar boleh kah..?
di jalur cepat gimana..?
 
padahal sesuai amanat uu lantas yg baru pemerintah harus menyiapkan jalur sepeda juga..
 
 
 

2010/8/4 edo rusia <edorusia@yahoo.com>
 

dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan, trims.

sumb (http://edorusyanto.wordpress.com)
twitter: @edorusia

artikel lain

Balada Lajur (Kiri) Khusus Motor

 

SEDANG asyik membaca buku Transportasi di Jakarta Menjemput Maut, karya Darmaningtyas, eh ketemu rekomendasi sang penulis untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rekomendasi yang menurut saya cukup hot, hehehe….

Begini rekomendasinya, Pemprov DKI Jakarta perlu lebih berhati-hati-hati dalam membangun jalur khusus sepeda motor karena hal itu dapat menjadi bumerang di masa mendatang. Dalam buku yang diterbitkan tahun 2010 itu ditegaskan, sebelum membangun jalur khusus sepeda motor sebaiknya ditetapkan terlebih dahulu kebijaian yang jelas mengenai sepeda motor tersebut. Bagi Darmaningtyas yang juga Ketua LSM Institut Studi Transportasi (Instran), sepeda motor tepat sebagai pengumpan (feeder), bukan angkutan utama (trunk line).

Oleh sebab itu, kata dia, regulasi terhadap sepeda motor semesetinya didahului dengan perbaikan pelayanan angkutan umum sehingga dapat mendorong para pengendara sepeda motor mau berpindah ke angkutan umum.

Jalur khusus sepeda motor itu merupakan jalur maut, oleh sebab itu tidak diperlukan di Jakarta, karena akan sangat membahayakan pejalan kaki dan menyulitkan penyeberang jalan sebidang.

Nah….saya jadi ingat diskusi pada pertengahan tahun lalu soal jalur khusus motor yang bakal menjadi ladang pembataian baru. Waduh serem banget. Mungkin maksudnya bakal banyak terjadi kecelakaan di lajur khusus tersebut. Maklum, masih banyak perilaku pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan. Walau, di ruas jalan Sudirman-Thamrin, kita menjumpai tulisan, 'sepeda motor' dan diberi cat warna kuning. Wah artinya khusus sepeda motor yah? Namun, pada praktiknya, di lajur itu ikut numpuk kendaraan pribadi dan angkutan umum. Ramai dong yah.

 

Denda Rp 500 Ribu

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dalam wawancara di Metro TV, Selasa (3/8/2010) petang, menuturkan bahwa pihaknya akan menertibkan pengendara sepeda motor agar menggunakan lajur sebelah kiri.

Kalau yang ini, memang diatur dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yuk tengok di pasal 108 ayat (3) yang menegaskan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. Hal itu mengingat pada lajur kanan, diatur dalam ayat (4), hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Malah ada sanksinya, nih di pasal 287 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Aturan yang berlaku seantero Nusantara itu tentu diharapkan juga memperkecil risiko kecelakaan lalu lintas jalan, terlebih yang melibatkan sepeda motor. Khusus di Jakarta, sepeda motor termasuk yang banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas jalan. Sepanjang semester pertama 2010, data Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, 3.529 bikers menjadi korban kecelakaan, sebanyak 8,53% atau 301 orang, tewas sia-sia di jalan raya. (edo rusyanto)


artikel lain


__._,_.___
Recent Activity:
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
.

__,_._,___