Wednesday, July 14, 2010

Re: [honda-tiger] mohon info denda tilang

 

Demikian sekilah inpoh masbru...CMIIW
 
UULLAJ No. 22 THN 200919-03-2010 23:34:52UU No. 22 THN 20091. Setiap
OrangMengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna
jalan.Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)Denda : Rp 250.0002.
Setiap Pengguna JalanTidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu
untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus,
mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)Denda : Rp 250.0003. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI
SEMUA JENIS RANMOR ).a. Tidak bawa SIMTidak dapat menunjukkan Surat Ijin
Mengemudi yang SahPasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.Denda : Rp
250.000b.

Tidak memiliki SIMMengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat
Izin MengemudiPasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak SahKendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau
STCK yang ditetapka oleh Polri.Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf
a.Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak SahKendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)Denda : Rp
500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.Kendaraan bermotor dijalan
dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara
lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.Pasal 279 jo Pasal 58Denda : Rp
500.000
f. Sabuk KeselamatanTidak mengenakan Sabuk KeselamatanPsl 289 jo Psl 106 Ayat
(6)Denda : Rp 250.000g. lampu utama malam hariTanpa menyalakan lampu utama pada
malam hari dan kondisi tertentu.Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)Denda :
rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lainMelanggar aturan tata
cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo
pasal 106 (4) hrf hDenda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumahSelain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak
dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak
mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7).Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintasMelanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara
berhenti dan parkirPasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) eDenda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimumMelanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi
atau Paling RendahPsl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf
(a)Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arahTidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk
arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo
pasal 112 (1).Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke sampingTidak memberikan isyarat saat akan
berpindah lajur atau bergerak kesamping.Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)Denda :
Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atauMarka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau MarkaPsl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf
(a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)Denda : Rp 500.000
o.Melanggar Apill ( TL )Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan
dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf
(c)Denda : Rp 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi-Dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di
jalanPasal 283 jo pasal 106 (1).Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan Kereta ApiMengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara
Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu
Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.Pasal 296 jo pasal
114 hrf (a)Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu
isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam
keadaan darurat dijalan.Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentuTidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor
memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan /
atau yang dikawal oleh petugas Polri
.a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaanLalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembagainternasional yg menjadi
tamu Negara
;f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dang. Konvoi dan / atau kend utk
kepentingan tertentu menurutpertimbangan petugas Kepolisian RI.Pasal 287 ayat
(4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.Denda :
Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau PesepedaTidak mengutamakan pejalan kaki atau
pesepedaPasal 284 jo 106 ayat (2).Denda : Rp 500.000 ( TMC PMJ )

________________________________
From: KandyDove36863 <yhosee@estradha.co.cc>
To: honda-tiger@yahoogroups.com
Sent: Wed, July 14, 2010 8:40:22 AM
Subject: [honda-tiger] mohon info denda tilang

 
pagi all bro,,

kmaren pas ane mo brangkat neh kekantor disiang hari sekita jam 11an di flyover
jiung senen ane di stoppin sm polisi2, katanya motor ga boleh tuh lwt fly over
itu, ane biasa kekntr ga pernah lwt senen pas kmrn ane nganter nyokap kesenen mo
belanja, ane gatau tuh kalo itu fly over kaga boleh dilewatin motor,alhasil ane
kena tilang deh, ane minta slip biru kaga ada komentar tuh polisi, yang jd
permasalahan dislip biru itu ditulis biayanya IDR 250.000, ane kena pasal
287()jo 16, apa bener untuk pasal itu kena dendanya ampe IDR 250.000?mohon
bantuan infonya dr all bro2 sekalian, maklum ane awam masalah hukum.

regards
yossie estradha
B 6218 SWE

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___