Wednesday, June 23, 2010

Re: [Yamaha-Matic] info lalin: Korban Fly Over

 

oh mungkin juga ya...
Tapi seinget gw sih, disitu *dulu* ga ada rambu dilarang untuk motor. Mungkin udah dipasang, karena nanti turunannya kan masuk jalur cepat ya?
Dan mungkin akan lebih baik jika diberikan batasan waktu seperti halnya di Semanggi tuh. Setelah jam 10, bisa lewat situ secara lewat bawah gelap euy...
 
Sama tuh seperti di flyover Roxy. Denger2 dah 2 biker ditodong dan dirampas di bawah flyover roxy.
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, June 22, 2010 8:30 PM
Subject: Re: [Yamaha-Matic] info lalin: Korban Fly Over

Bkn bro mngk fly over dr senen ke arah cem-put kali yaa... Yg deket galurr yoo.. Mang lg genjar2nya alias ditertibkan agar motor lewat bawah..

SoulFLy

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


Date: Tue, 22 Jun 2010 19:49:45 +0700
ReplyTo: Yamaha-Matic@yahoogroups.com
Subject: Re: [Yamaha-Matic] info lalin: Korban Fly Over

 

Ini Flyover mana ya? Cempaka putih??
 
Gw kok ga pernah liat rambu sepeda motor dilarang melintas ya? Secara lewat bawah (perempatan cempaka putih) tidak boleh lurus menuju ke arah Pulo Mas, maupun sebaliknya...
 
----- Original Message -----
Sent: Monday, June 21, 2010 8:36 PM
Subject: [Yamaha-Matic] info lalin: Korban Fly Over

dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan. trims


sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)


artikel lain



Korban Fly Over Cempaka Putih

 

NASIB tak pernah kompromi. Walah mencoba sebisa mungkin menghindar, tetap saja malang tak bisa ditolak. "Saya sudah hampir dua tahun melintas di kawasan Cempaka Putih, eh…hari ini kena tilang gara-gara naik fly over," tutur Luhut, seorang pria warga Jakarta Utara, di Jakarta, Senin (21/6/2010).

Fly over tersebut tergolong membantu para pengguna sepeda motor untuk memangkas waktu tempuh. Namun, kata Luhut, pria yang sehari-hari menggunakan sepeda motor tipe bebek, dirinya tidak tahu bahwa ada larangan bahkan akan ditilang jika melintas fly over tersebut.

"Mestinya, disosialisasikan dulu dong," kata dia yang saat ditilang sedang berboncengan dengan sang adik.

Dia mengaku pasrah saat menerima slip merah. "Saya sempat ditawari apakah akan membayar langsung ke BRI sebesar Rp 500 ribu, apa iya sanksinya segitu gede?" Tanyanya.

Dalam slip merah yang dikeluarkan oleh Seksi Patroli Subdit Gakkum, Polri, Jl MT Haryono Kav 6, Pancoran Jaksel, ditulis bahwa Luhut diganjar oleh Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat satu karena melanggar pasal 106 ayat 4 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka jalan; c. Alat pemberi isyarat lalu lintas; d. gerakan lalu lintas; e. berhenti dan parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Sedangkan sanksi bagi para pelanggar yang diatur dalam pasal 287 ayat (1) adalah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Luhut terpaksa harus mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Pusat pada 2 Juli 2010.

Sebagian warga menganggap, perlunya penegak hukum atau pemerintah memasang rambu yang benar-benar dapat dilihat para pengguna jalan. "Yang terpenting sosialisasinya harus gencar," kata seorang warga. (edo rusyanto)


artikel lain

 

__._,_.___
Recent Activity:
please visit http://www.yamaha-matic.org

"Misi dan Visi Yamaha-Matic Mailing List (YMML)adalah komunitas yang mengajak member milist untuk kompak, guyub, bisa saling berbagi rasa dan tolong menolong, dan membawa kemajuan bagi dunia otomotif khususnya para pembesut dan penggemar Yamaha Matic."
.

__,_._,___