Tuesday, June 22, 2010

Re: [HVC] (OOT)

 

Thanks share infonya ...

On 6/18/10, Putrisa Glo <putrisafeby@yahoo.com> wrote:
> STNK, dan BPKB Kendaraan Naik Awal Juli
>
> E Mei Amelia R : detikNewsdetikcom - Jakarta,
>
> Bagi Anda yang belum mengurus registrasi kendaraan, sebaiknya segera
> melakukan pengurusan sekarang. Karena awal Juli nanti, tarif Penerimaan
> Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan dinaikan."Kenaikan
> registrasi kendaraan itu merupakan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) No 50
> tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP," jelas Direktur
> Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono saat kepada
> wartawan, Jumat (18/6/2010).Condro mengatakan kenaikan tarif registrasi ini
> berlaku di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif registrasi kendaraan ini
> meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda
> Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku
> Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Peraturan baru itu mulai diberlakukan pada
> awal Juli nanti. Namun, kata dia, pihaknya akan mensosialisasikan peraturan
> baru itu terlebih dulu hingga akhir Juli 2010."Kita sudah menempel
> pengumuman di kantor Samsat, Bank BRI dan Bank DKI dan juga pemasangan
> banner," tambah mantan Kapoltabes Kota Jogja ini.Berikut tarif baru
> pembuatan SIM: -Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75
> ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII
> yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.-Untuk penerbitan SIM C
> baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk
> perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.-Untuk
> penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan
> perpanjangan Rp 30 ribu. -Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya
> Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.Selain itu, kenaikan juga terjadi pada
> PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):-Untuk kendaraan
> bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50
> ribu.-Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu
> menjadi Rp 75 ribu.Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor
> kendaraan bermotor (TNKB):-Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3,
> tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk
> kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu
> menjadi Rp 50 ribu.Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
> Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor
> atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk
> penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi
> Rp 100 ribu.
>
>
>
> Putrisa Glo
> B 6290 STO
> Red Vario
> Sent from my GloPoeBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> ------------------------------------
>
> "I'M VARIO"
> www.varioclub.comYahoo! Groups Links
>
>
>
>

__._,_.___
Recent Activity:
"I'M VARIO"
www.varioclub.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___