Sunday, February 14, 2010

[honda-tiger] Re: WTAsk lampu sign -> hazard

 


hhmmm....
seinget gw masalah penggunaan hazard tidak pernah
disinggung di sarasehan both 2007 or 2009, yang disinggung
hanya masalah penggunaan strobo dan sirine

kalaupun ada mungkin hanya himbauan untuk mematuhi UU lantas no 22 2009

sarasehan 2009
komisi II : HSRT
1 a) tetap mempertahankan pelarangan pemasangan asesoris strobo dan sirine kepada seluruh member resmi HTML dan juga calon anggota HTML

sarasehan 2007
komisi B
1. per 16 desember 2007, sejak sarasehan IV HTML, sidang komisi HSRT menetapkan tidak ada motor berstiker resmi HTML yang memakai asesoris strobo dan sirene. jika diperlukan, akan meminta waktu khusus untuk dicopot

deri | b 6939 kdf | cikarang baru

"R d a" <rizkydwiananda@...> wrote:

Pertama penggunaannya di batasi oleh UU no.22 thn 93 dan PP no.44 tahun 93

Dimana pengunaan hazard dan strobo hanya untuk kendaraan seperti polisi, pemadam, iring2an penting, dan sejenis nya...

Penggunaan bagi sipil hanya dalam batas keadaan darurat, yakni berhenti ketika sedang bermasalah..

Dan khusus untuk HTML, karena penggunaan hazard dlam iring2an turing, memberikan efek hipnotis kepada rekan yg ada di belakang kita...dan pemakaian harian apa lagi, yg dibelakang ga kenal..:))

Maka pada sarasehan tahun 2007 (klo ga salah), HTML melarang pemasangan, dan penggunaan nya di motor motor member,...dan sudah digalakan pada perayaan HUT IX HTML di bandung waktu silam...

Tks
Rda
Life Free or Die Hard !!
XL BlackBerry One®

From: "cia sin liong" <cia.sin.liong@...>

Lampu hazard gak boleh ??? Dasarnya apa bos. Brarti yg di mobil2 juga gak boleh dong.

__._,_.___
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
.

__,_._,___