hihihi...
iya nih,kirain berita tentang berkendara spd mtr.
------------
Regards,
NURYANTO 'WAWAN' SETIAWAN
081 33 11 22 195
http://nusadesain.
--- On Thu, 21/1/10, (Andi)(Betedz)
From: (Andi)(Betedz)
Subject: Re: [HORNET] Sidang Kasus Lanjar
To: Honda_Motor@
Date: Thursday, 21 January, 2010, 12:34 PM
OOOooo, ane kira kasus Pelanggaran lalu lintas atau soal septi
reiding... Ga taunya mbah lagi intermezo..
On 1/21/10, Ki Djoko Lemot <sikuntul@gmail. com> wrote:
> menurut saksi ahli-pun.. demikian....
>
>
>
> Kamis, 21/01/2010 15:18 WIB
> Sidang Kasus Lanjar
> Saksi Ahli: Perlu Terobosan Hukum
> Muchus Budi R. - detikNews
>
>
> Solo - Persidangan kasus Lanjar Sriyanto di PN Karanganyar kembali digelar,
> Kamis (21/1/2010). Dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan,
> menilai bahwa ada banyak cara untuk menyelesaikan persoalan karena
> seringkali penyelesaian secara hukum formal kurang memenuhi rasa keadilan.
>
> Saksi ahli yang dihadirkan adalah Sudaryono, dosen Fakultas Hukum
> Universitas Muhammadiyah Surakarta. Sudaryono menilai Pasal 359 KUHP tentang
> kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan Pasal dan 360 KUHP
> tentang kelalaian yang menyebabkan terjadinya luka pada orang lain bisa
> ditafsirkan sangat luas.
>
> Padahal, menurutnya, tidak semua kelalaian ada sanksinya hukumnya. Peristiwa
> yang sama sekali tidak bisa dihindarkan, seringkali juga dikategorokan
> sebagai kelalaian. Padahal dalam peristiwa seperti itu, seharusnya tidak
> dibawa ke ranah pengadilan.
>
> Dalam beberapa kasus, termasuk diantaranya jika tersangka adalah juga
> sekaligus sebagai korban, Daryono menilai penegak hukum perlu
> mempertimbangkan cost and bonafide sebuah pengusutan kasus hukum. Proses
> hukum yang berkepanjangan tidak lagi diperlukan jika hanya untuk mencari
> kepastian hukum.
>
> "Ending sebuah proses hukum adalah terciptanya harmonisasi sosial. Jika
> harmonisasi telah tercapai di luar prosedur hukum normatif maka seharusnya
> peradilan tak perlu lagi merusak sebuah harmoni yang sudah terjadi. Saya
> kira para penegak hukum berani melakukan terobosan hukum dalam kasus khusus
> seperti ini," kata Daryono.
>
> Pernyataan Sudaryono itu disampaikan saat menjawab pertanyaan pengacara
> tentang perlunya persidangan jika pihak yang terkait dalam kasus telah
> membuat perdamaian.
>
> Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Demon Sembiring tersebut hanya
> mendengarkan keterangan dua orang saksi. Sebelum Sudaryono, sebelumnya
> sidang menghadirkan Christian Kunto Adi Wicaksono, dokter RS TNI AU
> Adisumarmo yang melakukan visum et repertum terhadap jenazah Saptaningsih,
> istri Lanjar.
>
> Pada persidangan kali ini puluhan kerabat tetangga Lanjar dari Berbah,
> Sleman, juga hadir untuk memberikan dukungan moral. Mereka datang ke
> Karanganyar dengan menggunakan bus carteran. Selain itu hadir pula puluhan
> tetangga di sekitar kontrakan Lanjar di Kelurahan Jajar, Solo.
>
> (mbr/djo)
>
>
>
> --
>
> -Padepokan Olah Kebathinan-
> Ki Djoko Lemot
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
--
Sent from my mobile device
Ochep
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
*********************************************
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.
Tolong Kerjasamanya...
*********************************************
Terima Kasih,
Moderator Team