Friday, January 22, 2010

Re: [HORNET] Sidang Kasus Lanjar

 

hihihi...
iya nih,kirain berita tentang berkendara spd mtr.

------------

Regards,

NURYANTO 'WAWAN' SETIAWAN
081 33 11 22 195
http://nusadesain.blogspot.com/

--- On Thu, 21/1/10, (Andi)(Betedz)(Ochep) <betedz@gmail.com> wrote:

From: (Andi)(Betedz)(Ochep) <betedz@gmail.com>
Subject: Re: [HORNET] Sidang Kasus Lanjar
To: Honda_Motor@yahoogroups.com, "RSA-INA" <rsa-indonesia@googlegroups.com>, "fsrj" <fsrj@googlegroups.com>
Date: Thursday, 21 January, 2010, 12:34 PM

 

OOOooo, ane kira kasus Pelanggaran lalu lintas atau soal septi

reiding... Ga taunya mbah lagi intermezo..

On 1/21/10, Ki Djoko Lemot <sikuntul@gmail. com> wrote:

> menurut saksi ahli-pun.. demikian....

>

>

>

> Kamis, 21/01/2010 15:18 WIB

> Sidang Kasus Lanjar

> Saksi Ahli: Perlu Terobosan Hukum

> Muchus Budi R. - detikNews

>

>

> Solo - Persidangan kasus Lanjar Sriyanto di PN Karanganyar kembali digelar,

> Kamis (21/1/2010). Dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan,

> menilai bahwa ada banyak cara untuk menyelesaikan persoalan karena

> seringkali penyelesaian secara hukum formal kurang memenuhi rasa keadilan.

>

> Saksi ahli yang dihadirkan adalah Sudaryono, dosen Fakultas Hukum

> Universitas Muhammadiyah Surakarta. Sudaryono menilai Pasal 359 KUHP tentang

> kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan Pasal dan 360 KUHP

> tentang kelalaian yang menyebabkan terjadinya luka pada orang lain bisa

> ditafsirkan sangat luas.

>

> Padahal, menurutnya, tidak semua kelalaian ada sanksinya hukumnya. Peristiwa

> yang sama sekali tidak bisa dihindarkan, seringkali juga dikategorokan

> sebagai kelalaian. Padahal dalam peristiwa seperti itu, seharusnya tidak

> dibawa ke ranah pengadilan.

>

> Dalam beberapa kasus, termasuk diantaranya jika tersangka adalah juga

> sekaligus sebagai korban, Daryono menilai penegak hukum perlu

> mempertimbangkan cost and bonafide sebuah pengusutan kasus hukum. Proses

> hukum yang berkepanjangan tidak lagi diperlukan jika hanya untuk mencari

> kepastian hukum.

>

> "Ending sebuah proses hukum adalah terciptanya harmonisasi sosial. Jika

> harmonisasi telah tercapai di luar prosedur hukum normatif maka seharusnya

> peradilan tak perlu lagi merusak sebuah harmoni yang sudah terjadi. Saya

> kira para penegak hukum berani melakukan terobosan hukum dalam kasus khusus

> seperti ini," kata Daryono.

>

> Pernyataan Sudaryono itu disampaikan saat menjawab pertanyaan pengacara

> tentang perlunya persidangan jika pihak yang terkait dalam kasus telah

> membuat perdamaian.

>

> Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Demon Sembiring tersebut hanya

> mendengarkan keterangan dua orang saksi. Sebelum Sudaryono, sebelumnya

> sidang menghadirkan Christian Kunto Adi Wicaksono, dokter RS TNI AU

> Adisumarmo yang melakukan visum et repertum terhadap jenazah Saptaningsih,

> istri Lanjar.

>

> Pada persidangan kali ini puluhan kerabat tetangga Lanjar dari Berbah,

> Sleman, juga hadir untuk memberikan dukungan moral. Mereka datang ke

> Karanganyar dengan menggunakan bus carteran. Selain itu hadir pula puluhan

> tetangga di sekitar kontrakan Lanjar di Kelurahan Jajar, Solo.

>

> (mbr/djo)

>

>

>

> --

>

> -Padepokan Olah Kebathinan-

> Ki Djoko Lemot

>

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

>

--

Sent from my mobile device

Ochep

New Email names for you!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Terima Kasih anda telah ikut serta di dalam Milis ini.


*********************************************
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.

Tolong Kerjasamanya...
*********************************************

Terima Kasih,

Moderator Team
.

__,_._,___