Monday, October 12, 2009

[yamaha_scorpio] (WTI) Info, Tips & Share - Seputar Safety Riding & UU Lalin (By. Edo Rusyanto)

 

Aturan Soal Boncenger Motor

Posted on Senin, Oktober 12, 2009 by Edo Rusyanto


foto:edo

BERSEPEDA motor dengan membawa penumpang alias boncenger, butuh kemampuan khusus. Maklum, hal itu terkait dengan keseimbangan pengendara, kemampuan menganalisis medan, hingga ke sistem pengereman.
Keseimbangan saat bersepeda motor sendirian dan berboncengan jelas beda, terlebih saat berbelok dan mendahului kendaraan lain. Belum lagi ketika hendak mengambil keputusan sesaat setelah menganalisis medan di depan dan sekeliling kita. Khususnya saat mendahului kendaraan lain.
Kemampuan khusus juga dibutuhkan agar sistem pengereman menjadi efektif. Maklum, saat berboncengan ada risiko sang boncenger akan terlontar jika terjadi pengereman mendadak. Apalagi jika boncenger tidak berpegangan dengan benar kepada pengendara. Loh yang benar bagaimana sih?
Sering para penggiat keselamatan bersepeda motor (safety riding) melontarkan joke. "Antara pengendara dan boncenger harus menyatu, guna berjaga-jaga jika terjadi pengereman mendadak atau benturan, sang boncenger tidak terlontar." boncenger berpegangan atau merangkul pada bagian pinggang sang pengendara, tentu secara erat.
Risiko terlontar dan kemudian tertabrak kendaraan lain, menjadi terbuka lebar jika pengendara memiliki kemampuan khusus saat membawa penumpang. Repotnya lagi, jika terjadi benturan sang boncenger tidak memakai pelindung kepala alias helm berkualitas bagus.
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang tidak mengatur bagaimana cara boncenger merangkul sang pengendara. UU itu mengatur soal perlindungan bagi pengendara boncenger dari risiko kecelakaan, yakni dengan mewajibkan boncenger mengenakan helm berstandar nasional (pasal 106 ayat 1), sedangkan pada ayat (2) nya ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu. Alias boncenger yang boleh diangkut hanya satu orang.
Jika sang pengendara sepeda motor melanggar aturan soal kewajiban sang boncenger memakai helm, bakal dikenai sanksi pidana atau denda. Pasal 291 bilang, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sedangkan pasal 292 terkait boncenger yang lebih dari satu bakal diancam sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi...kalau sudah berboncengan lebih dari satu orang dan boncengernya gak pakai helm, sang bikers bisa kena sanksi ganda dong? Waduh. (edo rusyanto)



--
Rgds, Son3
"Be Bikers Brothers"




__._,_.___
1.. 2.. 3.. 4.. 5..!
HAPPY MiLYS 5TH ANNIVERSARY CELEBRATION
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================

- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.

======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================

Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Groups

Auto Enthusiast Zone

Love cars? Check out the

Auto Enthusiast Zone

Group Charity

City Year

Young people who

change the world

Yahoo! Groups

Mom Power

Just for moms

Join the discussion

.

__,_._,___