Monday, October 12, 2009

[yamaha_scorpio] (WTI) Info, Tips & Share - Seputar Safety Riding & UU Lalin (By. Edo Rusyanto)

 

Tahukah Anda Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan? (Bagian 2-Habis)

Posted on Rabu, Agustus 26, 2009 by Edo Rusyanto


foto:istimewa

Risiko kecelakaan di jalan tergolong tinggi, sepanjang 2008 korban tewas setiap hari rata-rata 32 jiwa di seluruh Indonesia. PT Jasa Raharja selaku penanggung jawab untuk santunan asuransi korban kecelakaan mencatat bahwa terus terjadi peningkatan pembayaran klaim.
Pada 2004, santunan yang dibayarkan sebesar Rp 487,5 miliar, setahun kemudian naik menjadi Rp 538,7 miliar. Terjadi penurunan pada 2006 yakni menjadi Rp 500,5 miliar, namun merangkak lagi pada 2007 menjadi Rp 530,3 miliar. Tahun lalu, meningkat menjadi Rp1,031 triliun dan tahun 2009 ini dialokasikan Rp1,5 triliun.
BUMN tersebut mencatat, santunan selama tahun 2007-2008 mayoritas disalurkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Membengkaknya santunan kecelakaan pada 2008 juga dipengaruhi membesarnya jumlah besaran santunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36 dan No 37/2008, jumlah santunan untuk korban meninggal akibat kecelakaan transportasi laut dan darat yang semula Rp 10 juta, naik menjadi Rp 25 juta. Lalu, santunan untuk korban cacat tetap yang semula maksimal Rp 10 juta berubah menjadi Rp 25 juta. Sedangkan santunan perawatan yang semula maksimal Rp 5 juta naik menjadi Rp 10 juta, serta biaya pemakaman naik menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya hanya Rp 1 juta.
Santunan untuk korban kecelakaan moda angkutan udara tidak berubah, yaitu Rp 50 juta untuk korban meninggal, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, maksimal Rp 25 juta untuk biaya perawatan. Namun, biaya pemakaman naik 100% dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Prosedur
Bagaimana prosedur mengurus asuransi Jasa Raharja? Situs BUMN tersebut menjelaskan, prosedur yang harus ditempuh keluarga atau wali korban meliputi;
Pertama, menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan; Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya. Untuk PT Kereta Api (Persero), surat keterangannya adalah dalam bentuk telegram yang dikeluarkan oleh kepala stasiun terdekat dari lokasi terjadinya kecelakaan. Selain itu, keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat. Kemudian, KTP / Identitas korban / ahli waris korban. Sebagai catatan, formulir pengajuan diberikan oleh Jasa Raharja secara cuma-cuma
Hal yang perlu diperhatikan terkait bukti-bukti lain yang diperlukan adalah; Dalam hal korban luka-luka: Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. Dan, dalam hal korban meninggal dunia berupa surat kartu keluarga / surat nikah (bagi yang sudah menikah )
Ada pula ketentuan lain yang perlu diperhatikan yakni Jenis Santunan; santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan), santunan kematian, atau santunan cacat tetap.
Mereka yang menjadi ahli waris adalah janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, atau orang tuanya yang sah.
perlu diingat oleh keluarga atau ahli waris, santunan bisa tidak berlaku (kadaluarsa) jika; permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja. (edo rusyanto)



--
Rgds, Son3
"Be Bikers Brothers"

__._,_.___
1.. 2.. 3.. 4.. 5..!
HAPPY MiLYS 5TH ANNIVERSARY CELEBRATION
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================

- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.

======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================

Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___