Saturday, October 10, 2009

[Yamaha-Matic] Fw: Antisipasi Kendaraan Anda : UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


 
Kendedes Rhantidyaning
     Adv. Supervisor

PT. Studio Katakata
Pusat Informasi Dan Data
GRAHA MAMPANG
Jl. Graha Mampang Raya No.100
Jakarta 12760
ph. (021) 7949961
fax. ( 021) 7949960
hp. 0817 - 886654


----- Forwarded Message ----
From: Kendedes Rhantidyaning <ken_dianrakyat@yahoo.com>
To: ken_rhantidyaning76@yahoo.com
Sent: Fri, October 9, 2009 12:11:37 PM
Subject: Fw: Antisipasi Kendaraan Anda : UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



----- Forwarded Message ----
From: ratna duhita <theluredragon@yahoo.com>
To: ken_dianrakyat@yahoo.com; dedyveron@gmail.com; DIMAS Wicaksono <dimasawicaksono@yahoo.com>; lea buruk rupa <leavitri@yahoo.com>
Sent: Fri, October 9, 2009 11:23:03 AM
Subject: Fw: Antisipasi Kendaraan Anda : UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



----- Forwarded Message ----
From: Sri Widowati <sri.widowati@matahari.co.id>
To: sriwidowati@yahoo.com; theluredragon@yahoo.com; didhadha@yahoo.com; imamamiradi@yahoo.com; Gandini <gandini@matahari.co.id>
Sent: Wed, October 7, 2009 12:13:44 AM
Subject: Fw: Antisipasi Kendaraan Anda : UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

----- Forwarded by Sri Widowati/Marketing MSM/Matahari on 10/07/2009 03:17 PM -----

          Yusuf Hermansyah/General Merch/MD MSM/Matahari

          10/06/2009 09:21 PM


To

Debby Marchelly/MD Non Food/MD & Marketing MFB/Matahari@MatahariNotes, Kusniati/General Merch/MD MSM/Matahari@MatahariNotes, Finni Trin/Marketing MSM/Matahari@MatahariNotes, Nina Febrina/General Merch/MD MSM/Matahari@MatahariNotes, Dewi Mardiana/MD MSM/Matahari@MatahariNotes, Retno Dwi Astuti/MD Non Food/MD MFB/Matahari@MatahariNotes, Akhmad Gozali Syam/General Merch/MD MSM/Matahari@MatahariNotes, R. Rachmad Riyadi/General Merch/MD MSM/Matahari@MatahariNotes, Ira Purwanti/Catg. Mgmt & MD MSM Service/Matahari@MatahariNotes, DBA GMS/Catg. Mgmt & MD MSM Service/Matahari@MatahariNotes, DBA Groceries/Catg. Mgmt & MD MSM Service/Matahari@MatahariNotes, DBA Fresh & Boston/Catg. Mgmt & MD MSM Service/Matahari@MatahariNotes, Emma Ileas/Catg. Mgmt & MD MSM Service/Matahari@MatahariNotes, Veronika K Setiaji/Store MSM/Matahari@MatahariNotes, Agus Sumarno/Fresh Food/MD MSM/Matahari@MatahariNotes, Nana Triana J/General Merch/MD MSM/Matahari@MatahariNotes, Pricing Strategy/Catg. Mgmt & MD MSM Service/Matahari@MatahariNotes, DBA Regional MD/Store MSM/Matahari@MatahariNotes, Sri Widowati/Marketing MSM/Matahari@MatahariNotes, Inna Herlina/Marketing MSM/Matahari@MatahariNotes, Mirsal/Grocery/MD MSM/Matahari@MatahariNotes, Sutaryanto/Maintenance MDS/Matahari@MatahariNotes, Julius Rusman/Hypermart Store Non Food/Hypermart MFB/Matahari@MatahariNotes, Musdiantoro/Store MSM/Matahari@MatahariNotes

cc


Subject

Fw: Antisipasi Kendaraan Anda : UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Regards,
Yusuf H
------------------------------------------
GMS Bazaar 2 (TSL & Auto)
PT. Matahari Putra Prima, Tbk.
Menara Matahari - Lippo Life
Jl. Bulevar palem raya No. 7, Lippo karawaci 1200
Tangerang 15811
Phone : +62 21 546933/5475333 Ext. 9124
Fax : +62 21 5475653
E-mail : yusuf.hermansyah@matahari.co.id

----- Forwarded by Yusuf Hermansyah/General Merch/MD MSM/Matahari on 07/10/2009 11:16 -----

          "Heri" <heri_bk@gramediabooks.com>

          07/10/2009 08:35


To

undisclosed-recipients

cc


Subject

Antisipasi Kendaraan Anda : UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan






Sebelum dirazia perlengkapi kendaraan Anda. Sebagai contoh, Mobil yang tidak Ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278). UU yg sudah di-sign Pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:





K
etentuan di pasal lain:

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam Hari Dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang Hari.

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam Hari Dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang Hari sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) Hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, Dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis Dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu REM, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, Dan kedalaman alur ban

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) Dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

Beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda Batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu REM, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat

Pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling

Banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam Hari Dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak

Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) Hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

************ ********* ********* ********* ********* ********* ********* *****

FREE Animations for your email - by IncrediMail! Click Here!


The information contained in this message is confidential and may be legally privileged. Views or opinions expressed in this email message are those of the author only.
- This Email Has Been Scanned By McAfee Email Gateway -


The information contained in this message is confidential and may be legally privileged. Views or opinions expressed in this email message are those of the author only.
- This Email Has Been Scanned By McAfee Email Gateway -