Wednesday, October 28, 2009

Re: [Yamaha-Matic] [info] Pembahasan seru tentang UU No. 22/2009 dikalangan otomotif.

 

yang gw tangkep nih...
 
 
 Pasal 112, yang membahas belok kiri tidak boleh langsung
 
Ini untuk mengakomodir pengguna jalan non bermotor, seperti Sepeda karena sifatnya tidak seperti kendaraan bermotor yang dapat bergerak lebih cepat sekaligus berhenti lebih cepat (kecuali jatuh ya.. hehe)
 
pasal 65 PP. 43/1993, dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas untuk isyarat berhenti tidak berlaku untuk konvoi kendaraan biasa, sedangkan perbaikan pada Undang Undang dijelaskan bahwa semuanya yang menjadi prioritas jalan, berhak tidak mengikuti larangan berhenti lalu lintas yang di isyaratkan dengan rambu lalu lintas.
setau gw, ini masih ada embel embelnya berupa siapa yang mendapatkan prioritas jalan seperti Ambulans, Pemadam Kebakaran, rombongan Protokoler, Kereta Api, serta rombongan yang sudah memiliki ijin untuk mendapatkan prioritas jalan dengan dikawal.... Gw lupa baca dimana, tapi ada kok. Kalo rombongan konvoy komunitas, jika tanpa ijin bukan menjadi prioritas jalan kok.
 
pasal 59 di Undang Undang No. 22/2009, bahwa penggunaan alat pemberi isyarat seperti sirine dan strobo mutlak hanya digunakan oleh petugas tertentu, dan tidak sembarangan.
Ini sudah jelas kok. Aturan tambahannya hanya mengatur definisi petugas petugasnya.
 
 
 
----- Original Message -----
From: Aries_eMyU
Sent: Wednesday, October 28, 2009 2:49 PM
Subject: [Yamaha-Matic] [info] Pembahasan seru tentang UU No. 22/2009 dikalangan otomotif.

4ward Dari milist sebelah...
Baru-baru ini, setelah Road Safety Association mengeluarkan announcement tentang Pasal 112, yang membahas belok kiri tidak boleh langsung, dimana pasal tersebut adalah leburan dan perbaikan dari Peraturan Pemerintah No. 43/1993 pasal 59 (3), ternyata ada beberapa yang menggelitik teman-teman di dunia otomotif.

Pasal 134 tentang prioritas jalan,
Kalangan komunitas otomotif identik dengan kegiatan berkelompok secara mobile, salah satunya adalah ketika berjalan secara group. Dalam implementasinya, seringkali perjalanan group ini menjadi sebuah simbol klub/komunitas, seperti konvoi yang tidak bisa dipisahkan, alhasil, ada asumsi, bahwa perjalanan ini menjadi prioritas di jalan. Pasal ini adalah leburan dari Peraturan Pemerintah No. 43/1993 pasal 65 tentang prioritas di jalan. Dan disebutkan pula pada Undang Undang bahwa seluruh aktivitas berjalan secara group harus dengan izin aparat berwenang. Hanya saja, pada pasal 65 PP. 43/1993, dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas untuk isyarat berhenti tidak berlaku untuk konvoi kendaraan biasa, sedangkan perbaikan pada Undang Undang dijelaskan bahwa semuanya yang menjadi prioritas jalan, berhak tidak mengikuti larangan berhenti lalu lintas yang di isyaratkan dengan rambu lalu lintas.
Juga dengan jelas ditentukan dalam pasal 59 di Undang Undang No. 22/2009, bahwa penggunaan alat pemberi isyarat seperti sirine dan strobo mutlak hanya digunakan oleh petugas tertentu, dan tidak sembarangan.

Pasal 106 (1), Konsentrasi saat berkendara,
Era teknologi yang semakin canggih, membuat segala sesuatunya menjadi mudah, banyak pihak yang menjanjikan kenyamanan kepada pengendara, dari audio, sampai ke visual technology. Hal ini ditangkap oleh para perumus UU No. 22/2009, ada kemungkinan bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain, tidak pelak, alat-alat komunikasi menjadi sasaran utama dalam sosialisasinya, juga TV yang terpasang pada kendaraan, disebut juga faktor fisik yang mengantuk dan sebagainya. Ancaman sanksi nya pun cukup lumayan, yaitu Rp. 750.000.

Sosialisasi berikutnya menyusul..


Salam disiplin berlalu lintas
Road Safety Association

     ... Regards ....
 .:: Aries_eMyU ::.




__._,_.___
please visit http://www.yamaha-matic.org

"Misi dan Visi Yamaha-Matic Mailing List (YMML)adalah komunitas yang mengajak member milist untuk kompak, guyub, bisa saling berbagi rasa dan tolong menolong, dan membawa kemajuan bagi dunia otomotif khususnya para pembesut dan penggemar Yamaha Matic."
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! Groups

Mom Power

Community just for Moms

Join the discussion

Weight Loss Group

on Yahoo! Groups

Get support and

make friends online.

.

__,_._,___