kalo kasus lae donal serupa tapi tak sama, oom ricky...
karena UU yang baru ini belum ada peraturan pelaksanaannya.
kalo si lae keknya kena Psl.59(3) PP44/1993 - CMIIW
oh ya, sptnya ada kesalahan redaksional dari postingan oom bratasena.
Pasal 112 Ayat 33 seharusnya tertulis Pasal 112 Ayat 3
berikut copast dari Pasal 112*:
salam,
KHCC GaLan
* ikutin tips dari dagienk :-)
2009/10/7 <ricky_lembayung@
ohh ini kayak kasusnya Om Kumis yang kena tilang di daerah kota yah ?
----- Original Message -----
From: Krisdenis
To: Milis BekaKak ; Milis KHCC
Sent: Tuesday, October 06, 2009 1:36 PM
Subject: [karisma_honda] Fwd: Info Polisi: [http://pelayanmasya
FYI...
---------- Forwarded message ----------
From: Bratasena <ignbratasena@
Date: Tue, 6 Oct 2009 03:14:56 -0700 (PDT)
Subject: Info Polisi: [http://pelayanmasya
Kiri Gak Boleh Langsung Lagi...
To: pelayanmasyarakat@
SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak
menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa
saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI
PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...
Coba baca pasal baru berikut:
Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi
dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.
Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...
Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET
JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di
Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang
belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90
derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok
kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu,
sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda
atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat
peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Gimana?
Deal?!
Good!
Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan rekan-rekan yang lain yah,
supaya tidak keburu ditilang sama pak pulisi.. Hehehehe...
--
Posting oleh Bratasena ke http://pelayanmasya
10/06/2009 04:55:00 PM
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, jangan ragu untuk kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
- Di jalan melihat member KHCC yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas? silahkan melaporkan detailnya (plat nomer, no id dan pelanggarannya) ke : sr@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link: http://www.khcc.or.id
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe