Wednesday, October 7, 2009

Re: [karisma_honda] Fwd: Info Polisi: [http://pelayanmasyarakat.blogspot.com] Belok Kiri Gak Boleh Langsung Lagi...

 

kalo kasus lae donal serupa tapi tak sama, oom ricky...
karena UU yang baru ini belum ada peraturan pelaksanaannya.
kalo si lae keknya kena Psl.59(3) PP44/1993 - CMIIW

oh ya, sptnya ada kesalahan redaksional dari postingan oom bratasena.
Pasal 112 Ayat 33 seharusnya tertulis Pasal 112 Ayat 3
berikut copast dari Pasal 112*:
UU22_2009 Psl 112.jpg
salam,
KHCC GaLan

* ikutin tips dari dagienk :-)



2009/10/7 <ricky_lembayung@indocare.org>

ohh ini kayak kasusnya Om Kumis yang kena tilang di daerah kota yah ?
 
 
 

----- Original Message -----
From: Krisdenis
To: Milis BekaKak ; Milis KHCC
Sent: Tuesday, October 06, 2009 1:36 PM
Subject: [karisma_honda] Fwd: Info Polisi: [http://pelayanmasyarakat.blogspot.com] Belok Kiri Gak Boleh Langsung Lagi...
 
FYI...


---------- Forwarded message ----------
From: Bratasena <ignbratasena@yahoo.co.id>
Date: Tue, 6 Oct 2009 03:14:56 -0700 (PDT)
Subject: Info Polisi: [http://pelayanmasyarakat.blogspot.com] Belok
Kiri Gak Boleh Langsung Lagi...
To: pelayanmasyarakat@yahoogroups.com

SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak
menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa
saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI
PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...

Coba baca pasal baru berikut:

Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi
dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.

Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...

Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET
JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di
Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang
belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90
derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok
kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu,
sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda
atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat
peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Gimana?

Deal?!

Good!

Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan rekan-rekan yang lain yah,
supaya tidak keburu ditilang sama pak pulisi.. Hehehehe...

--
Posting oleh Bratasena ke http://pelayanmasyarakat.blogspot.com pada
10/06/2009 04:55:00 PM

__._,_.___
- Dompet Peduli KHCC utk Korban Gempa Sum-Bar, BCA Tj. Priok no rek : 0072759018 a/n Ahmad Musyafak, konfirmasi ke email : henryparasian@yahoo.co.id, ditutup tgl 8 Oktober 2009
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, jangan ragu untuk kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
- Di jalan melihat member KHCC yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas? silahkan melaporkan detailnya (plat nomer, no id dan pelanggarannya) ke : sr@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___