Kalo soal ini mah, di UU 14/1992 udah diatur, oom bro...
Walo UU-nya dah diganti dgn UU 22/2009, PP-nya masih berlaku dan
"wajib dipatuhi oleh pengguna jalan!" -> PP 43/1993 Psl.34 (2)
Pada tanggal 26/10/09, edo rusia <edorusia@yahoo.
> "APAKAH kita harus mengikuti perintah polisi lalu lintas untuk melewati
> garis putih saat di lampu merah?"
>
> Pertanyaan itu mencuat dari seorang anggota komunitas sepeda motor saat saya
> beranjang sana ke tempat kumpul mereka. Bahkan, ada pernyataan, "Kalau saya
> sih diam saja, tapi saat pak polantas terlihat marah dan memaksa saya maju,
> akhirnya saya maju juga melewati garis putih di lampu merah."
>
> Seorang teman di milis yang kebetulan anggota kepolisian menyebutkan, hal
> itu adalah kewenangan petugas yang disebut dengan diskresi.
>
> Istilah itu sering silakan klik
> http://edoibc.
>
> salam
>
> edo rusyanto
>
>
> Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat
> tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah.
> http://id.messenger
>
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, jangan ragu untuk kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
- Di jalan melihat member KHCC yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas? silahkan melaporkan detailnya (plat nomer, no id dan pelanggarannya) ke : sr@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link: http://www.khcc.or.id
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe