Friday, October 23, 2009

Re: [HSX 125 Community] Fw: [pug505] FW: penting Info bagi para Pengendara Bermotor

halo bro aji posisi d mane neh sekarang
 
cm mo ngingetin bro...signature ente k mane....
klo g salah ente ID #053 ye bro.....
 
salam lupa ID...
 
dhani
No.Zabogar be enem tuju lime belas te o u
pisangan lama-sudirman pp
#166



From: Rofingi Aji <rofingiaji@yahoo.com>
To: HSX <honda-supra-x-125@yahoogroups.com>
Sent: Fri, October 23, 2009 11:11:36 AM
Subject: [HSX 125 Community] Fw: [pug505] FW: penting Info bagi para Pengendara Bermotor

Dear bro..maaf repost

----- Forwarded Message ----
From: Febr1 <febryan_t@yahoo.com.sg>
To: pug505@yahoogroups.com
Sent: Wed, October 21, 2009 2:24:49 PM
Subject: [pug505] FW: penting Info bagi para Pengendara Bermotor



--- On Wed, 21/10/09, finance@margocity.com <finance@margocity.com> wrote:

From: finance@margocity.com <finance@margocity.com>
Subject: FW: penting Info bagi para Pengendara Bermotor
To: febryan_t@yahoo.com.sg
Date: Wednesday, 21 October, 2009, 1:22 PM

 

 


From: Diyan Herawan [mailto:diyan.herawan@margocity.com]
Sent: 20 October 2009 17:38
To: 'Dravy Pritama'; 'Herie Purnawan'; 'Kusuma Dewi'; 'Martiza Melati'; 'Tanti Triandini'; 'Dini Purnamasari'; 'Sutan Parimpunan'; 'Febryan'; 'Irianto'; 'Jason Sastra'; 'Myra Mayasari'; 'Paramita Wiynadewi'; 'Widya'; 'Amir Juharto'; 'Muhamad Taufik'; 'Ari Sutrisna'; 'Sukardi'; 'Diyan Herawan'; 'Novel Ali'; 'Nurmansyah'; 'Retno.Wulandari'; 'Sri Yatman'; 'Suci Ramadhona'; 'Andi Arfan'; 'enrico'; 'Customer Service'; 'Dwi Nerwanti'; 'Nanda.Yuliarto'; 'Novy Handayani'
Subject: FW: penting Info bagi para Pengendara Bermotor

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sekilas info,,,,,,,

Sebelum dirazia perlengkapi kendaraan Anda. Sebagai contoh, mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278). UU yg sudah di-sign pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Picture (Device Independent Bitmap)



K
etentuan di pasal lain:

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).    
 

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat

pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling

banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak

Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

 
 
Salam hormat
Andi Sumirat
Training Center PT. Traktor Nusantara - Jakarta
Telp. 021-46820764

 

 

 

!

 

 



Importing contacts has never been easier..
Bring your friends over to Yahoo! Mail today!