Wednesday, October 14, 2009

[karisma_honda] aturan soal siapa yg mendapat hak utama di jalan

 

JUDUL tulisan itu menimbulkan sedikit kegundahan. Kenapa? Begini. Bangsa kita ternyata gemar memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu. Namun, kalau ternyata hak utama atau perlakuan khusus itu untuk kepentingan banyak orang, ya...silakan saja. Ironisnya, jika hak utama itu 'dipelintir' untuk kepentingan segelintir orang. Memangnya ada? Hemmm....bisa ya, bisa nggak.

Ok. Kita kembali soal siapa sih yang mendapat hak utama di jalan?
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. Siapa sajakah mereka?

Pasal 134 UU tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh http://edoibc.blogspot.com/2009/10/pengguna-jalan-yang-memperoleh-hak.html

salam

edo rusyanto


Apakah demonstrasi turun ke jalan itu hal yang wajar?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

__._,_.___
- Dompet Peduli KHCC utk Korban Gempa Sum-Bar, BCA Tj. Priok no rek : 0072759018 a/n Ahmad Musyafak, konfirmasi ke email : henryparasian@yahoo.co.id, ditutup tgl 8 Oktober 2009
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, jangan ragu untuk kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
- Di jalan melihat member KHCC yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas? silahkan melaporkan detailnya (plat nomer, no id dan pelanggarannya) ke : sr@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___