FYI,
dari milis sebelah
wah g bisa belkibolang dong....
dhani
No.Zabogar be enem tuju lime belas te o u
pisangan lama-sudirman pp
#166
No.Zabogar be enem tuju lime belas te o u
pisangan lama-sudirman pp
#166
SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...
Coba baca pasal baru berikut:
Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.
Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...
Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90 derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu, sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...
Coba baca pasal baru berikut:
Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.
Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...
Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90 derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu, sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
__._,_.___
----------------------------------------------------------------------
Motto: "Hospitality, Safety & X-tra smile"
Please Visit:
http://www.honda-suprax125.org
http://hsx125c.multiply.com
http://hsx-125.blogspot.com/ for database milis
"ASK NOT WHAT YOUR COMMUNITY CAN DO/GIVE FOR YOU BUT ASK WHAT YOU CAN DO/GIVE FOR YOUR COMMUNITY"
----------------------------------------------------------------------
Motto: "Hospitality, Safety & X-tra smile"
Please Visit:
http://www.honda-suprax125.org
http://hsx125c.multiply.com
http://hsx-125.blogspot.com/ for database milis
"ASK NOT WHAT YOUR COMMUNITY CAN DO/GIVE FOR YOU BUT ASK WHAT YOU CAN DO/GIVE FOR YOUR COMMUNITY"
----------------------------------------------------------------------
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___