Thursday, October 22, 2009

[HORNET] Fwd: [RSA-INA] RSA Berkunjung ke Pabrik Helm

---------- Pesan terusan ----------
Dari: Pengurus RSA <dewan.presidium@gmail.com>
Tanggal: 22 Oktober 2009 10:03
Subjek: [RSA-INA] RSA Berkunjung ke Pabrik Helm
Ke: RSA <rsa-indonesia@googlegroups.com>, fsrj <fsrj@googlegroups.com>


JAKARTA- *Road Safety Associ**ation (RSA)* bersama sejumlah anggota kelompok
sepeda motor berkunjung ke pabrik helm *PT Dinaheti Motor Industri (DMI)*,
Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna
menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar
Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.

Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap
pengendara atau penumpang sepeda motor. Undang Undang No 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2
menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai
standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa
dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250
ribu.

Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar
dari risiko kecelakaan. "Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda
motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner
pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas," tutur Rio Octaviano,
ketua RSA.

Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi
kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna
sepeda motor yang berhimpun di RSA.

Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara
lain DeNyut RC, HSJ, Barac, *Hornet*, YJOC, Everbikers, Milys, Pulsarian
Community, HTML, YVC Depok, Party-C, S2W, dan KHCC.

"Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road
safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat
pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya" tandas Eko
Cahyo Wibowo, wakil ketua RSA.

Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan
tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang
langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam
helm.

Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan
produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam
presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga
macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face.

"Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas
kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala
sehingga lebih aman," jelas Thomas Lim.

RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa
fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy),
dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell. "Tiap negara
mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan
standarnya.

Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang
merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat
dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face
(cetok)" papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.

Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri
Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan
itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena
ada permintaan dari sejumlah produsen helm.

SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa
Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun.
Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan
Amerika.

Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah
mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga
kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang
kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di
pasaran Indonesia.

Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala
besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh
perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri
(DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).

RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah
Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait
helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan
diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen
Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian
helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum.
"Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi
dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut," ujar Rio
Octaviano.

Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan.
"Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi" tuturnya.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-----------------------------------------------------------------------------------------

Share the Road !!!!
Untuk posting: rsa-indonesia@googlegroups.com
Untuk keluar dari grup:
rsa-indonesia+unsubscribe@googlegroups.com<rsa-indonesia%2Bunsubscribe@googlegroups.com>
Website: www.rsa.or.id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

*CakSontuL*
www.rsa.or.id www.honda-riders.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

Terima Kasih anda telah ikut serta di dalam Milis ini.


*********************************************
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.

Tolong Kerjasamanya...
*********************************************

Terima Kasih,

Moderator TeamYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Honda_Motor/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Honda_Motor/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:Honda_Motor-digest@yahoogroups.com
mailto:Honda_Motor-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Honda_Motor-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/