Tuesday, October 27, 2009

[honda-tiger] (OOT NEWS) Penerapan uji emisi, Ambang batas emisi masih longgar?

 

Selasa, 27/10/09 10:52Penerapan Uji Emisi Di DKI Jakarta
Tabel Ambang Batas Emisi Masih Longgar?
________________________________

OTOMOTIFNET - Keluar sudah angka ambang batas emisi gas buang kendaraan yang pasti akan digunakan secara resmi di Ibu Kota Jakarta.
Di samping semua dasar hukum dan sanksi
yang ada, patut juga dicermati bagaimana nilai baku yang diberlakukan.
Sebab nilai inilah yang nantinya akan menentukan apakah kendaraan Anda
laik jalan atau tidak. Bagaimana cara membacanya? Ternyata mudah kok.

CO DAN HC

Dari tabel yang disosialisasikan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup
Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, nyatanya hanya ada dua macam emisi
gas buang kendaraan yang akan dipantau.
"Yang perlu diperhatikan hanya dua gas
sisa pembakaran, yaitu CO (karbonmonoksida, red) dan HC (hidrokarbon,
red)," ujar Zaldy Irawan, business development executive Nawilis.

Intinya, memang kedua gas itulah yang berbahaya bagi kesehatan kita.
Ada gas-gas lain juga sih, akan tetapi kedua gas ini yang umumnya
terbaca oleh gas analyzer. Nah, perlu sedikit pemahaman untuk membaca
hasil gas analyzer. Karena umumnya, alat ini membaca empat macam gas
yang keluar dari knalpot.

Empat gas itu adalah O2 (oksigen), CO2 (karbondioksida) dan kedua gas
disebut di atas. Tak heran kalau alat yang dipakai mendeteksi gas buang
kerap disebut four gas analyzer. Karena mampu membaca komposisi keempat
gas itu melalui knalpot kendaraan.

Angka yang dikeluarkan BPLHD hanya untuk CO dan HC. Tampak pada tabel,
ada dua angka ambang batas untuk masing-masing gas. Yaitu buat
kendaraan berbahan bakar bensin keluaran sebelum 2007, kadar CO
maksimum 3% dan HC 700 ppm. Sedangkan untuk mobil anyar keluaran
setelah 2007, emisi harus lebih kecil. Yaitu kadar CO maksimum 1,5% dan
HC 200 ppm.
Menurut Zaldy Irawan, uji emisi untuk
mengukur angka itu dilakukan pada saat mesin stasioner. "Mobil harus
dalam suhu kerja normal. Sebelum diukur, digas dulu sekitar 3.000 rpm
selama satu menit," ujar pria 28 tahun ini.

Probe atau alat pengumpul gas buang pun harus masuk sekitar 30 cm ke
dalam knalpot. Buat mobil yang punya dua knalpot, sebaiknya pakai pipa
tambahan untuk mengumpulkan gas baru diukur. Jika tidak memungkinkan,
diukur pada kedua pipa dan dirata-rata.

Secara instan, hasil pun keluar. Mobil keluaran baru dengan kondisi
baik, biasanya punya emisi sangat kecil. "CO bisa di bawah 0,5% dan HC
antara 75-100 ppm," lanjut lulusan Hochschule Darmstadt, Jerman ini.
"Sementara untuk lulus uji emisi, tidak
perlu melihat angka O2 dan CO2. Namun angka ini bisa dipakai untuk
mengetahui kondisi mesin. Misalnya kalau angka CO dan HCnya kurang
bagus."

Jika angka emisi rata-rata mobil anyar cukup rendah, artinya ambang
batas emisi gas buang masih cukup longgar. Bayangkan kendaraan anyar
dengan catalytic converter dan menenggak bensin beroktan tinggi, bisa
menghasilkan CO hampir nol.
Hal ini diamini Bonar Pakpahan, product
planning PT Mazda Motor Indonesia (MMI). "Kalau ambang batas CO masih
di atas 1%, berarti masih longgar lah," serunya.

Penulis/Foto: Manut / Rio

More info about this news klik -> www.otomotifnet.com

Salam,

ABI IRAWAN (Abi)
Promotion Officer

Mobile : 0813 100 44 252

www.OTOMOTIFNET.com
Digital Media Department

Gd. Gramedia Majalah Unit 1 Lt.3
Jl. Panjang No 8 A, Kebon Jeruk
Jakarta 11530
P. +62-21 5330150/70 ext. 32072
F. +62-21 5306186

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Fashion News

What's the word on

fashion and style?

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Share Photos

Put your favorite

photos and

more online.

.

__,_._,___